Berkas Gugatan Pilkada Gresik 2024 Penuhi Pesyaratan MK, Kuasa Hukum Gus Irfan: Tinggal Sidang Tuntutan Kami Pilkada Ulang Seperti Pilkada 2010
Gresik, wartagresik.com| Kuasa hukum penggugat Pilkada Gresik 27 November lalu, yaitu M. Irfan Choirie SH MH mendatangi gedung MK (Mahkamah Konstitusi) di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kedatangan Gus Irfan sapaan akrab Irfan Choirie mendampingi penggugat Pilkada Ali Candi GenPATRA bersama sejumlah Tim Pemantau Pilkada Independen.
"Alhamdulillah semua berkas yang menjadi persyaratan MK hari ini bisa dipenuhi dalam pengajuan gugatan ke MK, terima kasih dukungan warga Gresik yang cinta demokrasi," ujar Gus Irfan.
Sebelumnya penggugat melengkapi penyerahan berkas permohonan gugatannya yang telah dilakukan pengajuan permohonan secara elektronik pada hari Sabtu (7/12/2024) lalu.
Menurut Gus Irfan berkas gugatan sudah penuhi persyaratan dan diterima MK dengan terbuka tanpa adanya kendala.
"Semua berjalan lancar sesuai rencana gugatan ke MK, selanjutnya kami tinggal menunggu panggilan untuk hadiri sidang MK," ujar Gus Irfan.
Dikatakan Gus Irfan pengalaman dirinya yang pernah menangkan gugatan ke MK pada sengketa Pilkada Gresik 2010 akan menjadi bahan untuk kembali bisa golkan gugatan tersebut.
Saat itu Gus Irfan bersama alm Hariadi SH sebagai kuasa hukum pasangan SQ (Sambari - Qosim) menangkan gugatan ke MK melawan pasangan dari gerbong incumben yaitu Humas (Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer) yang menang telak Pilkada 2010.
"Pilkada 2024 ini hampir sama dengan Pilkada 2010 hanya beda medan, tapi modus indikasi pelanggaran ada kemiripan akan kami beberkan bukti buktinya nanti di hadapan majelis hakim sidang MK," ujar Gus Irfan berapi-api.
Dijelaskan Gus Irfan terkait indikasi pelanggaran yang dimaksud misalnya seperti ditemukan bukti penyelenggara Pilkada Gresik dari KPU dan Bawaslu tidak menjalankan pilkada sesuai amanat perundangan.
"Banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang kami sampaikan tak ditindaklanjuti," lanjutnya.
Selain itu lanjut Gus Irfan adanya dugaan tidak netralnya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik dan perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon (paslon). Lalu, adanya dugaan money politic, bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon.
"Semua bakti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti faktor golput dalam Pilkada Gresik sangat tinggi yaitu banyaknya masyarakat yang golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan mencoblos.
"Masyarakat pemilih banyak yang tak mendapat panggilan mencoblos. Panggilan mencoblos diberikan malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," ungkapnya.
"Dari temuan temuan bukti indikasi pelanggaran itu tuntutan kami agar KPU menggelar ulang Pilkada Gresik, kami sangat optimis gugatan dikabulkan MK," tegasnya. (ynn)