LSM BERSUARA LANTANG PERTAMINA DIDUGA ASYIK MENIKMATI ADENDUM PENGUSAHA BBM BAWEAN
Padahal seharusnya Pertamina mendesak pihak pengusaha BBM untuk menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, karena Izin niaga adalah syarat wajib legalitas bagi pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan niaga BBM.
"Walaupun adendum dapat dibenarkan untuk dilakukan oleh pengusaha dengan Pertamina. Tapi pengusaha BBM harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dan memenuhi standar keselamatan", ujar Dari Nazar, Kamis (20/2/2025).
Dilanjutkan Dari Nazar, apalagi pemanfaatan BBM di pulau Bawean Kabupaten Gresik dapat dipastikan dari tahun ketahun, cenderung akan terus bertambah yang disebabkan beberapa faktor seperti pertambahan jumlah penduduk, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Masih menurut DARI NAZAR, Pertamina dalam hal ini BPH Migas diharapkan disamping pengusaha diberi hak melakukan adendum baru , maka seharusnya sambil berjalan agar pengusahan BBM di Bawean bisa melaksanakan kewajibannya untuk membenahi semua perizinan yang merupakan tanggungjawabnya.
"Sehingga sama sama berjalan antara pendistribusian minyak kebawean dan pembenahan izin operasional distributor BBMnya," ujarnya.
Disamping persoalan tersebut, tambah Dari Nazar diharapkan pihak Pertamina agar melakukan sidak kebawean di dua tempat Stasiun Pengisian BBM baik di SPBU 39 kompak maupun APMS 01, guna memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM tepat sasaran dalam pendistribusiannya, tidak hanya selalu asyik "menikmati" adendum semata, karena masih ada tanggungjawab lain yang harus dilaksanakan Pertamina berupa penertiban izin operasional distributor BBM kepada pengusaha BBM Bawean.
"Jadi Kalau Pertamina selalu asyik membiarkan cara adendum, maka pertanyaannya ada apa dengan adendum tersebut yang sepatutnya lebih mengedepankan, yaitu penertiban izin operasional distributor BBM bagi pengusaha BBB sambil lalu memberikan peluang menganga adendumnya," tandanya. (Muk)